PROSES STNK/BPKB
Proses pengurusan STNK/BPKB membutuhkan waktu antara 5-10 hari di hitung dari data dan persyaratan lengkap termasuk rekom kuning jika plat kuning.
Persyaratan permohonan proses STNK/BPKB sesuai dengan peraturan DINAS PERHUBUNGAN wilayah DKI JAKARTA atas nama PERUSAHAAN :
- Surat kuasa pengurusan STNK/BPKB
- Data perusahaan surat domilsili
- Data perusahaan NPWP
- Data perusahaan Tanda Daftar Perusahaan
- Data perusahaan SIUP Perusahaan
Semua data perusahaan di stempel dan di tanda tangani (legalisir).
|